Senin, 25 Agustus 2025


..........Allahuma Sholi Ala Sayidina Muhamad Wa Ala Ali Sayidina  Muhamad..........

KEPUTIHAN PADA WANITA, APAKAH MEMBATALKAN WUDHU DAN SHOLAT

Pertanyaan :

1.Apakah Keputihan Membatalkan Wudhu ?

Keputihan Secara medis, adalah cairan yang keluar dari vagina wanita. Fungsinya antara lain:

1.Membersihkan dan menjaga kelembapan vagina.

2.Melindungi organ intim dari infeksi.

3.Menunjukkan kondisi kesehatan reproduksi.

Jenis keputihan menurut medis:

1. Keputihan normal (fisiologis)

Warnanya bening/putih, tidak berbau menyengat.

Tidak menimbulkan rasa gatal atau nyeri.

Biasanya muncul menjelang atau setelah menstruasi, masa subur, atau karena faktor hormon.

2. Keputihan tidak normal (patologis)

Warnanya kuning, kehijauan, atau kecoklatan.

Berbau busuk atau menyengat.

Menimbulkan rasa gatal, panas, atau nyeri.

Biasanya disebabkan oleh infeksi jamur, bakteri, atau penyakit menular seksual.

Keputihan dalam Pandangan Fiqh Islam

Dalam fikih, keputihan disebut   ar-ruthubah  (الرُّطُوبَةُ) atau cairan yang keluar dari farji (kemaluan) wanita.

Hukum & pengaruhnya terhadap ibadah

Hukum cairan (suci atau najis) Mayoritas ulama (Syafi’iyah & Hanabilah) Keputihan dihukumi  najis, karena keluar dari kemaluan sebagaimana kencing. Sebagian ulama (Hanafiyah & Malikiyah): Menganggap keputihan suci selama keluar dari dalam (bukan bercampur dengan darah atau nanah).

Apakah membatalkan wudhu?

Mayoritas ulama:  Ya, membatalkan wudhu, karena kaidahnya: "Segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur membatalkan wudhu."

Allah Ta’ala berfirman: “… atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air, lalu berwudhulah …” (QS. Al-Maidah: 6)

Jika keputihan keluar terus-menerus (seperti penyakit istihadhah), maka dihukumi  udzur syar’: cukup wudhu sekali setiap masuk waktu shalat. Keputihan ada yang normal (tidak berbahaya) dan ada yang abnormal (butuh penanganan dokter).

Umumnya membatalkan wudhu.

Ada perbedaan ulama tentang status najis atau sucinya.

Jika keluar terus-menerus, maka cukup wudhu sekali tiap masuk waktu shalat, tidak perlu mengulang-ulang wudhu untuk setiap tetesan.

1. Hukum Keputihan (Cairan dari Kemaluan Wanita)

Keputihan (الْرُطُوبَاتُ الْفَرْجِيَّةُ / الرُّطُوبَةُ الْخَارِجَةُ مِنَ الْفَرْجِ) adalah cairan yang keluar dari kemaluan wanita. Para ulama membahasnya dalam fikih thaharah, dan mayoritas ulama **menggolongkan keputihan sebagai sesuatu yang membatalkan wudhu**.

Dalil yang dijadikan dasar adalah:

a. Firman Allah Ta’ala:

"…atau kalian menyentuh perempuan, atau datang dari tempat buang air, lalu kalian tidak mendapat air maka bertayammumlah kalian…" (QS. An-Nisa: 43,

( QS. Al-Maidah: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur membatalkan wudhu.

b. Hadits Nabi . Rasulullah bersabda:

"Tidak diterima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim no. 224)

Dan dalam riwayat lain:"Allah tidak menerima shalat seseorang yang berhadas hingga ia berwudhu."  (HR. Bukhari no. 6954, Muslim no. 225)

Keputihan termasuk sesuatu yang keluar dari kemaluan, maka ia masuk dalam kategori **hadas kecil.

3. Pandangan Ulama

Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali: menetapkan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita (termasuk keputihan) membatalkan wudhu.Mazhab Maliki: ada rincian, sebagian ulama mereka memandang bahwa jika keputihan keluar terus-menerus (seperti penyakit), maka hukumnya seperti **salasul-baul** (kencing terus-menerus), yang tidak bisa ditahan. Dalam hal ini, wanita tetap shalat dengan wudhu setiap masuk waktu shalat, dan dimaafkan bila keluar lagi setelah itu.Keputihan yang keluar dari kemaluan wanita membatalkan wudhu karena ia dihukumi sama dengan segala sesuatu yang keluar dari qubul.  Dalilnya adalah keumuman ayat dan hadits tentang keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) yang dihukumi hadas kecil. Jadi, jika seorang wanita mengalami keputihan, ia perlu memperbarui wudhunya sebelum shalat. Namun bila keputihan keluar  terus-menerus  (tidak bisa dihentikan), maka ia dihukumi seperti  uzur syar’i (seperti orang yang beser/inkontinensia). Dalam kondisi ini cukup berwudhu setiap masuk waktu shalat, lalu shalat dengan keadaan yang ada.

Tata Cara Wudhu & Shalat bagi Wanita yang Keputihan Terus-Menerus

1. Niat dalam Hati

Niat dalam hati bahwa wudhu dilakukan untuk mengangkat hadas **sementara waktu**, karena kondisi keputihan termasuk *udzur syar’i* (penyakit yang tidak bisa dikendalikan).

2. Wudhu Setiap Masuk Waktu Shalat

 Setiap masuk waktu shalat fardhu (misalnya Zuhur, Ashar, dst), lakukan wudhu baru.

Setelah itu boleh shalat fardhu dan juga shalat sunnah sebanyak yang diinginkan selama masih dalam waktu itu**, walaupun keputihan keluar lagi.

Bila sudah masuk waktu shalat berikutnya, wudhu sebelumnya tidak berlaku lagi, harus ulangi wudhu.

Ini berdasarkan kaidah yang juga berlaku bagi orang *beser* (sering kencing tidak bisa ditahan) atau istihadhah (darah keluar terus-menerus).

3. Membersihkan Dulu Sebelum Wudhu. Sebaiknya sebelum berwudhu:

Bersihkan cairan keputihan sebisa mungkin.

Gunakan pembalut atau kain bersih untuk menahan agar tidak menyebar ke pakaian.

Ini bukan syarat sah, tapi bagian dari menjaga kebersihan (nazhafah).

4. Tidak Perlu Wudhu Lagi untuk Shalat Sunnah

Setelah wudhu di awal waktu shalat, seorang wanita boleh melakukan:

 Shalat wajib.  Shalat sunnah (rawatib, tahajud, dhuha, dsb). Membaca Al-Qur’an. Berdzikir.Meskipun di tengahnya keputihan masih keluar. Rasulullah bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:

 "Kemudian berwudhulah untuk setiap shalat hingga datang waktu yang lain."   (HR. Bukhari no. 228, Muslim no. 333)

Hadits ini menjadi dasar ulama menyamakan kasus **istihadhah, beser, dan keputihan terus-menerus.

 Jika keputihan hanya sesekali, maka cukup wudhu ulang setiap keluar.

Jika keputihan terus-menerus dan tidak bisa ditahan**, maka:

 Wudhu sekali di awal waktu shalat. Shalat fardhu dan sunnah tanpa menghiraukan keluarnya cairan. Bersihkan area kemaluan dan gunakan pembalut agar lebih suci dan nyaman.

Catatan Ringkas: Wudhu & Shalat Saat Keputihan

Jika keputihan  sesekali

1. Setiap kali keluar → wudhu batal.

2. Bersihkan kemaluan, lalu ulangi wudhu sebelum shalat.

Jika keputihan  terus-menerus (tidak bisa dihentikan)

1. Masuk waktu shalat  → bersihkan kemaluan + pakai pembalut/kain bersih.

2. Wudhu sekali di awal waktu shalat.

3. Setelah itu → boleh shalat fardhu & sunnah  walaupun keputihan masih keluar.

4. Saat masuk waktu shalat berikutnya → ulangi lagi wudhu dari awal.

Rasulullah bersabda kepada wanita istihadhah: Berwudhulah setiap masuk waktu shalat. (HR. Bukhari & Muslim)

Tips Praktis

Gunakan pembalut/kain agar tidak najis menyebar ke pakaian.

Jika cairan kena pakaian → cukup cuci bagian yang terkena.

Jangan tinggalkan shalat, karena syariat memberi keringanan.

Keputihan membatalkan wudhu  jika sesekali.

 Jika terus-menerus, hukumnya seperti istihadhah: cukup wudhu sekali di awal waktu shalat.

Selesai,

 =======================================================

Pertanyaayaan Ke  2

Apakah darah bercak sudah dianggap haid?

1. Definisi Haid

Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim wanita, bukan karena sakit atau melahirkan, pada waktu-waktu tertentu.

Rasulullah bersabda: "Darah haid itu adalah darah yang dikenali (warnanya, baunya, dan sifatnya)."

(HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani).

2. Pandangan Ulama

Mayoritas ulama (Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah):

  Bercak darah atau sedikit darah yang keluar tetap dihukumi haid selama:

  1. Warnanya seperti warna darah haid (merah tua, coklat, atau kehitaman, dan berbau khas).

  2. Keluar dalam rentang waktu minimal haid (≥ 24 jam menurut Syafi’iyah atau ≥ sehari semalam menurut pendapat lain).

  3. Masih dalam siklus kebiasaan haid wanita tersebut.

Jika bercak keluar sebelum atau sesudah masa haid, maka ada perbedaan:

Sebelum haid (pendahuluan haid): dihukumi haid jika diikuti darah haid setelahnya.

Setelah haid selesai (sudah keluar cairan putih/bersih): bercak tidak dianggap haid, tapi dihukumi istihadhah (darah penyakit), sehingga **tidak melarang shalat & puasa.

3. Dalil

 Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata:

“Kami tidak menganggap apa yang keluar berupa bercak kuning atau keruh setelah suci sebagai sesuatu (haid).”(HR. Bukhari no. 326, Abu Dawud no. 307).

Artinya: Jika sudah suci (tanda dengan cairan putih atau kering), lalu ada bercak lagi, maka itu bukan haid.

4. Kesimpulan Praktis

Jika bercak keluar di awal atau di tengah siklus haid → dihukumi haid.

Jika bercak keluar setelah suci (sudah berhenti & keluar cairan putih) → bukan haid, tapi istihadhah.

Jika bercak hanya sedikit dan tidak memenuhi minimal waktu haid → menurut sebagian ulama bukan haid, tapi istihadhah.Jadi, noda bercak bisa dianggap haid jika masih dalam masa haid dan diikuti darah haid sesudahnya. Tapi kalau sudah suci, bercak bukan haid.

 

Bercak Darah Sebelum Haidh Apakah Normal ?

Dari Pandangan Medis

Bercak merah sebelum haid  (dikenal dengan istilah spotting premenstrual) bisa normal, tapi juga bisa menjadi tanda gangguan:

Normal jika:

* Hanya sedikit, 1–2 hari sebelum haid.

* Tidak disertai nyeri berlebihan.

* Tidak terjadi terus-menerus setiap bulan dalam waktu lama.

Bisa tanda penyakit jika:

* Bercak terjadi jauh sebelum jadwal haid (misalnya 5–7 hari sebelumnya).

* Warnanya tidak biasa (misalnya merah segar terus-menerus atau kehitaman pekat).

* Disertai nyeri hebat, keputihan berbau, atau siklus haid menjadi sangat tidak teratur.

* Terjadi pada wanita usia menopause (berhenti haid >12 bulan, lalu muncul bercak darah).

Penyebab medis yang mungkin:

* Ketidakseimbangan hormon.

* Polip rahim atau leher rahim.

* Infeksi rahim.

* Endometriosis atau miom.

Jika bercak terus-menerus, sebaiknya diperiksa ke dokter spesialis kandungan.

2. Dari Pandangan Fiqh Islam

* **Jika bercak muncul 1–2 hari sebelum haid, dan diikuti darah haid setelahnya → dihukumi haid.**

  Karena bercak ini dianggap bagian dari permulaan haid.

* **Jika bercak tidak diikuti darah haid, hanya sedikit lalu hilang → bukan haid, melainkan istihadhah.**

  Maka tetap wajib shalat, puasa, dan ibadah lainnya.

Dalil:

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:

> *“Kami tidak menganggap bercak kuning atau keruh sebagai haid setelah kami suci.”* (HR. Bukhari no. 326).

* **Secara medis:** bercak merah sebelum haid bisa normal (awal haid), tapi kalau terlalu lama, banyak, atau disertai keluhan lain → bisa jadi tanda penyakit.

* **Secara fiqh:** bercak sebelum haid dihukumi haid jika diikuti darah haid setelahnya. Jika tidak, maka statusnya istihadhah.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

..........Allahuma Sholi Ala Sayidina Muhamad Wa Ala Ali Sayidina  Muhamad.......... KEPUTIHAN PADA WANITA, APAKAH MEMBATALKAN WUDHU DAN SHO...