KEPUTIHAN PADA WANITA, APAKAH MEMBATALKAN WUDHU DAN SHOLAT
Pertanyaan :
1.Apakah Keputihan Membatalkan Wudhu ?
Keputihan Secara medis,
adalah cairan yang keluar dari vagina wanita. Fungsinya antara lain:
1.Membersihkan dan
menjaga kelembapan vagina.
2.Melindungi organ
intim dari infeksi.
3.Menunjukkan kondisi
kesehatan reproduksi.
Jenis keputihan menurut
medis:
1. Keputihan normal
(fisiologis)
Warnanya bening/putih,
tidak berbau menyengat.
Tidak menimbulkan rasa
gatal atau nyeri.
Biasanya muncul
menjelang atau setelah menstruasi, masa subur, atau karena faktor hormon.
2. Keputihan tidak
normal (patologis)
Warnanya kuning,
kehijauan, atau kecoklatan.
Berbau busuk atau
menyengat.
Menimbulkan rasa gatal,
panas, atau nyeri.
Biasanya disebabkan
oleh infeksi jamur, bakteri, atau penyakit menular seksual.
Keputihan dalam
Pandangan Fiqh Islam
Dalam fikih, keputihan
disebut ar-ruthubah (الرُّطُوبَةُ) atau cairan yang keluar dari
farji (kemaluan) wanita.
Hukum & pengaruhnya
terhadap ibadah
Hukum cairan (suci atau
najis) Mayoritas ulama (Syafi’iyah & Hanabilah) Keputihan dihukumi najis, karena keluar dari kemaluan sebagaimana
kencing. Sebagian ulama (Hanafiyah & Malikiyah): Menganggap keputihan suci
selama keluar dari dalam (bukan bercampur dengan darah atau nanah).
Apakah membatalkan
wudhu?
Mayoritas ulama: Ya, membatalkan wudhu, karena kaidahnya: "Segala
sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur membatalkan wudhu."
Allah Ta’ala berfirman: “… atau salah seorang di antara kalian datang dari tempat buang air, lalu berwudhulah …” (QS. Al-Maidah: 6)
Jika keputihan keluar terus-menerus (seperti penyakit istihadhah), maka dihukumi udzur syar’: cukup wudhu sekali setiap masuk waktu shalat. Keputihan ada yang normal (tidak berbahaya) dan ada yang abnormal (butuh penanganan dokter).
Umumnya membatalkan
wudhu.
Ada perbedaan ulama
tentang status najis atau sucinya.
Jika keluar
terus-menerus, maka cukup wudhu sekali tiap masuk waktu shalat, tidak perlu
mengulang-ulang wudhu untuk setiap tetesan.
1. Hukum Keputihan
(Cairan dari Kemaluan Wanita)
Keputihan (الْرُطُوبَاتُ
الْفَرْجِيَّةُ / الرُّطُوبَةُ الْخَارِجَةُ مِنَ الْفَرْجِ) adalah cairan yang
keluar dari kemaluan wanita. Para ulama membahasnya dalam fikih thaharah, dan mayoritas
ulama **menggolongkan keputihan sebagai sesuatu yang membatalkan wudhu**.
Dalil yang dijadikan
dasar adalah:
a. Firman Allah Ta’ala:
"…atau kalian menyentuh perempuan, atau datang dari tempat buang air, lalu kalian tidak mendapat air maka bertayammumlah kalian…" (QS. An-Nisa: 43,
( QS. Al-Maidah:
6)
Ayat ini menunjukkan
bahwa segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur membatalkan wudhu.
b. Hadits Nabi ﷺ. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidak diterima
shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim no. 224)
Dan dalam riwayat lain:"Allah
tidak menerima shalat seseorang yang berhadas hingga ia berwudhu." (HR. Bukhari no. 6954, Muslim no. 225)
Keputihan termasuk
sesuatu yang keluar dari kemaluan, maka ia masuk dalam kategori **hadas kecil.
3. Pandangan Ulama
Mazhab Syafi’i, Hanafi,
dan Hanbali: menetapkan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita (termasuk
keputihan) membatalkan wudhu.Mazhab Maliki: ada rincian, sebagian ulama mereka
memandang bahwa jika keputihan keluar terus-menerus (seperti penyakit), maka
hukumnya seperti **salasul-baul** (kencing terus-menerus), yang tidak bisa
ditahan. Dalam hal ini, wanita tetap shalat dengan wudhu setiap masuk waktu
shalat, dan dimaafkan bila keluar lagi setelah itu.Keputihan yang keluar dari
kemaluan wanita membatalkan wudhu karena ia dihukumi sama dengan segala sesuatu
yang keluar dari qubul. Dalilnya adalah
keumuman ayat dan hadits tentang keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan
dubur) yang dihukumi hadas kecil. Jadi, jika seorang wanita mengalami
keputihan, ia perlu memperbarui wudhunya sebelum shalat. Namun bila keputihan
keluar terus-menerus (tidak bisa dihentikan), maka ia dihukumi
seperti uzur syar’i (seperti orang yang
beser/inkontinensia). Dalam kondisi ini cukup berwudhu setiap masuk waktu
shalat, lalu shalat dengan keadaan yang ada.
Tata Cara Wudhu &
Shalat bagi Wanita yang Keputihan Terus-Menerus
1. Niat dalam Hati
Niat dalam hati bahwa
wudhu dilakukan untuk mengangkat hadas **sementara waktu**, karena kondisi
keputihan termasuk *udzur syar’i* (penyakit yang tidak bisa dikendalikan).
2. Wudhu Setiap Masuk
Waktu Shalat
Setiap masuk waktu shalat fardhu (misalnya
Zuhur, Ashar, dst), lakukan wudhu baru.
Setelah itu boleh
shalat fardhu dan juga shalat sunnah sebanyak yang diinginkan selama masih
dalam waktu itu**, walaupun keputihan keluar lagi.
Bila sudah masuk waktu
shalat berikutnya, wudhu sebelumnya tidak berlaku lagi, harus ulangi wudhu.
Ini berdasarkan kaidah
yang juga berlaku bagi orang *beser* (sering kencing tidak bisa ditahan) atau
istihadhah (darah keluar terus-menerus).
3. Membersihkan Dulu
Sebelum Wudhu. Sebaiknya sebelum berwudhu:
Bersihkan cairan
keputihan sebisa mungkin.
Gunakan pembalut atau
kain bersih untuk menahan agar tidak menyebar ke pakaian.
Ini bukan syarat sah,
tapi bagian dari menjaga kebersihan (nazhafah).
4. Tidak Perlu Wudhu
Lagi untuk Shalat Sunnah
Setelah wudhu di awal
waktu shalat, seorang wanita boleh melakukan:
Shalat wajib. Shalat sunnah (rawatib, tahajud, dhuha, dsb). Membaca
Al-Qur’an. Berdzikir.Meskipun di tengahnya keputihan masih keluar. Rasulullah ﷺ bersabda kepada Fatimah binti Abi
Hubaisy:
"Kemudian berwudhulah untuk setiap shalat
hingga datang waktu yang lain." (HR. Bukhari no. 228, Muslim no. 333)
Hadits ini menjadi
dasar ulama menyamakan kasus **istihadhah, beser, dan keputihan terus-menerus.
Jika keputihan hanya sesekali, maka cukup
wudhu ulang setiap keluar.
Jika keputihan
terus-menerus dan tidak bisa ditahan**, maka:
Wudhu sekali di awal waktu shalat. Shalat
fardhu dan sunnah tanpa menghiraukan keluarnya cairan. Bersihkan area kemaluan
dan gunakan pembalut agar lebih suci dan nyaman.
Catatan Ringkas: Wudhu
& Shalat Saat Keputihan
Jika keputihan sesekali
1. Setiap kali keluar →
wudhu batal.
2. Bersihkan kemaluan,
lalu ulangi wudhu sebelum shalat.
Jika keputihan terus-menerus (tidak bisa dihentikan)
1. Masuk waktu shalat → bersihkan kemaluan + pakai pembalut/kain
bersih.
2. Wudhu sekali di awal
waktu shalat.
3. Setelah itu → boleh
shalat fardhu & sunnah walaupun
keputihan masih keluar.
4. Saat masuk waktu
shalat berikutnya → ulangi lagi wudhu dari awal.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada wanita istihadhah: Berwudhulah
setiap masuk waktu shalat. (HR. Bukhari & Muslim)
Tips Praktis
Gunakan pembalut/kain
agar tidak najis menyebar ke pakaian.
Jika cairan kena
pakaian → cukup cuci bagian yang terkena.
Jangan tinggalkan
shalat, karena syariat memberi keringanan.
Keputihan membatalkan
wudhu jika sesekali.
Jika terus-menerus, hukumnya seperti
istihadhah: cukup wudhu sekali di awal waktu shalat.
Selesai,
Apakah darah bercak sudah dianggap haid?
1. Definisi Haid
Haid adalah darah alami yang keluar dari rahim wanita, bukan
karena sakit atau melahirkan, pada waktu-waktu tertentu.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Darah haid itu adalah darah yang dikenali
(warnanya, baunya, dan sifatnya)."
(HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani).
2. Pandangan Ulama
Mayoritas ulama (Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah,
Hanabilah):
Bercak darah atau
sedikit darah yang keluar tetap dihukumi haid selama:
1. Warnanya seperti
warna darah haid (merah tua, coklat, atau kehitaman, dan berbau khas).
2. Keluar dalam
rentang waktu minimal haid (≥ 24 jam menurut Syafi’iyah atau ≥ sehari semalam
menurut pendapat lain).
3. Masih dalam siklus
kebiasaan haid wanita tersebut.
Jika bercak keluar sebelum atau sesudah masa haid, maka ada
perbedaan:
Sebelum haid (pendahuluan haid): dihukumi haid jika diikuti
darah haid setelahnya.
Setelah haid selesai (sudah keluar cairan putih/bersih):
bercak tidak dianggap haid, tapi dihukumi istihadhah (darah penyakit), sehingga
**tidak melarang shalat & puasa.
3. Dalil
Dari Ummu ‘Athiyyah
radhiyallahu ‘anha berkata:
“Kami tidak menganggap apa yang keluar berupa bercak kuning
atau keruh setelah suci sebagai sesuatu (haid).”(HR. Bukhari no. 326, Abu Dawud
no. 307).
Artinya: Jika sudah suci (tanda dengan cairan putih atau
kering), lalu ada bercak lagi, maka itu bukan haid.
4. Kesimpulan Praktis
Jika bercak keluar di awal atau di tengah siklus haid →
dihukumi haid.
Jika bercak keluar setelah suci (sudah berhenti & keluar
cairan putih) → bukan haid, tapi istihadhah.
Jika bercak hanya sedikit dan tidak memenuhi minimal waktu
haid → menurut sebagian ulama bukan haid, tapi istihadhah.Jadi, noda bercak
bisa dianggap haid jika masih dalam masa haid dan diikuti darah haid
sesudahnya. Tapi kalau sudah suci, bercak bukan haid.
Bercak Darah Sebelum Haidh
Apakah Normal ?
Dari Pandangan Medis
Bercak merah sebelum haid (dikenal dengan istilah spotting premenstrual)
bisa normal, tapi juga bisa menjadi tanda gangguan:
Normal jika:
* Hanya sedikit, 1–2 hari sebelum haid.
* Tidak disertai nyeri berlebihan.
* Tidak terjadi terus-menerus setiap bulan dalam waktu lama.
Bisa tanda penyakit jika:
* Bercak terjadi jauh sebelum jadwal haid (misalnya 5–7 hari
sebelumnya).
* Warnanya tidak biasa (misalnya merah segar terus-menerus
atau kehitaman pekat).
* Disertai nyeri hebat, keputihan berbau, atau siklus haid
menjadi sangat tidak teratur.
* Terjadi pada wanita usia menopause (berhenti haid >12
bulan, lalu muncul bercak darah).
Penyebab medis yang mungkin:
* Ketidakseimbangan hormon.
* Polip rahim atau leher rahim.
* Infeksi rahim.
* Endometriosis atau miom.
Jika bercak terus-menerus, sebaiknya diperiksa ke dokter
spesialis kandungan.
2. Dari Pandangan Fiqh Islam
* **Jika bercak muncul 1–2 hari sebelum haid, dan diikuti
darah haid setelahnya → dihukumi haid.**
Karena bercak ini
dianggap bagian dari permulaan haid.
* **Jika bercak tidak diikuti darah haid, hanya sedikit lalu
hilang → bukan haid, melainkan istihadhah.**
Maka tetap wajib
shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
Dalil:
Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:
> *“Kami tidak menganggap bercak kuning atau keruh sebagai
haid setelah kami suci.”* (HR. Bukhari no. 326).
* **Secara medis:** bercak merah sebelum haid bisa normal
(awal haid), tapi kalau terlalu lama, banyak, atau disertai keluhan lain → bisa
jadi tanda penyakit.
* **Secara fiqh:** bercak sebelum haid dihukumi haid jika
diikuti darah haid setelahnya. Jika tidak, maka statusnya istihadhah.